Pages

Selasa, 17 Januari 2017

Boskin Pelajar Zaman Edan

BOSKIN PELAJAR ZAMAN EDAN

Perkembangan zaman dengan kemajuan teknologi kini sudah masuk ke Indonesia, bahkan di posok-pelosok desa, akses lintas Negara bagian asia bahkan lintas dunia sekalipun berada dalam genggaman manusia (baca smartphone). Food and fastion (makanan dan gaya hidup) mengalami demoralisasi (menurunnya moral) akibat tiru meniru budaya asia dan barat yang tidak sejalan dengan budaya melayu Indonesia yang terkenal santun.

Kesantunan budaya melayu Indonesia kini mengalami perubahan moral gaya hidup anak negeri, sejalan perkembangan zaman. Generasi muda kalangan Pelajar, yang menjadi ujung tombak perubahan masa depan negeri, sangat mudah meniru gaya hidup pelajar barat yang kurang pantas di pandang mata orang Indonesia. Sebut saja Boskin (botak skin) cukuran anak alay zaman edan dengan mengguret plontos garis kecil memanjang atau elips, banyak di tiru kalangan pelajar masa kini. Padahal apa yang mereka lakukan benar-benar merusak budaya melayu Indonesia.

Jangan sampai budaya Indonesia yang luhur ini di rusak oleh budaya-budaya asing yang tidak sejalan dengan ajaran Islam masyarakat di Indonesia. Penulis (Ustadz Abd. Muiz Muhasyim, M.Pd) mencoba membahas tentang Boskin di kalangan Pelajar. Berdasarkan pengalaman penulis ketika mengajar, ada saja ulah anak Pelajar yang dengan bangganya mencukur rambut dengan gaya Boskin (cukuran rambut sebutan anak alay). Padahal dalam agama Islam cukuran model Boskin tersebut dinamakan Qoza'.

Apa itu qoza’? Qoza’ adalah memotong rambut secara tidak rata sehingga sebagian dicukur habis (dibotaki), sebagian lainnya tidak dipotong atau dibiarkan panjang. Di zaman sekarang, banyak model qoza’ terutama dilakukan oleh para Pelajar. Umumnya qoza’ di masa kini membentuk motif tertentu baik seperti ukiran, suatu lambang, atau hanya garis saja.

Qoza’ ternyata telah dijumpai pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Saat itu, qoza’ biasanya dilakukan oleh orang-orang jahiliyah. Sedangkan bagi umat Islam, Rasulullah menegaskan bahwa qoza’ merupakan perbuatan yang dilarang.

عَنْ نَافِعٍ مَوْلَى عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَنْهَى عَنِ الْقَزَعِ

Dari Nafi’ Maula Abdullah bahwa ia mendengar Ibnu Umar radhiyallahu anhuma mengatakan: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang qoza’ (HR. Bukhari)

Hadits lain melalui jalur Anas bin Malik juga menegaskan larangan yang sama

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْقَزَعِ

Dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang qoza’ (HR. Bukhari)

Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan qoza’ adalah:

يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ

Mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian lainnya (HR. Muslim)

Rasulullah juga pernah melihat qoza’ secara langsung lalu beliau melarangnya.

رأَى رسُولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – صَبِيّاً قَدْ حُلِقَ بَعْضُ شَعْرِ رَأسِهِ وَتُرِكَ بَعْضُهُ ، فَنَهَاهُمْ عَنْ ذَلِكَ ، وقال : احْلِقُوهُ كُلَّهُ ، أَوِ اتْرُكُوهُ كُلَّهُ

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah melihat anak yang dicukur sebagian rambutnya dan dibiarkan sebagian lainnya, maka beliau melarang hal itu dan bersabda: “Cukurlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i).